Hanya Bisa Digunakan Dalam Kota, EHang 216-S Punya Jarak Terbang 30 Km

 Taksi terbang otonom EHang 216-S sudah bisa diterbangkan dengan penumpang di Indonesia untuk keperluan demo flight. Namun perlu diketahui, taksi tersebut tidak bisa digunakan untuk terbang jarak jauh.
Rudi Salim, Executive Chairman Prestige Aviation menyampaikan EHang 216-S tidak bisa diterbangkan antar kota, melainkan dalam kota.


“Sekali penerbangan kurang lebih 30 km jarak maksimumnya. Waktu penerbangan maksimum kurang lebih 25-30 menit. Ini artinya memang bukan buat antar kota. Bukan buat Jakarta-Bandung, bukan Jakarta-Bogor,” ujar Rudi di sela acara demo uji terbang EHang 216-S di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Rabu (25/6/2025).

“Taksi ini memang transportasi dalam kota. Misalnya, dari PIK ke Senayan atau Senayan ke Pondok Indah,” lanjut dia.

Selain itu, Rudi mengatakan pihaknya berencana membangun infrastruktur EHang 216-S di Indonesia.

“Nanti ke depannya, mungkin kami akan taruh beberapa landing area, landing pad atau switch battery dan sebagainya. Masih kami pikirkan untuk ekosistemnya,” terang dia.


Rudi mengatakan bahwa pihaknya saat ini berfokus pada pengoperasian EHang 216-S di Indonesia. Namun menurut dia, ada tantangan yang perlu dihadapi terkait hal ini.

“Tantangannya adalah teknologi biasanya lebih cepat daripada regulasi. Contohnya, kalau kita tahu dulu pengendara taksi online ditangkap polisi karena tidak ada izin armada umum. Artinya apa? Teknologinya lebih cepat, regulasinya ketinggalan. Begitu juga teknologi (EHang 216-S) di Indonesia sudah ada, regulasinya masih digodok,” jelas Rudi.


Diminati di Indonesia


Meski masih menunggu perizinan terbang secara legal, EHang 216-S sudah dibeli oleh konsumen di Indonesia.

“Ada beberapa pembeli, beberapa pengusaha,” ungkap Rudi.


Diungkapkannya salah seorang pembeli taksi terbang itu adalah Bambang Soesatyo selaku Ketua Ikatan Motor Indonesia Pusat sekaligus Anggota Komisi III DPR RI.

Mengenai harga, EHang 216-S hampir mencapai Rp9 miliar untuk pasar Indonesia.

“Sebenarnya 535 ribu USD (sekitar Rp8,7 miliar) kurang lebih, sudah termasuk pajak. Di Indonesia, pajaknya berbeda dengan negara lain, ada PPh (Pajak Penghasilan), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tutup Rudi.

Post a Comment

0 Comments